NO |
PRODUK |
IKHTISAR
RINGKAS |
TANGGAL PENGESAHAN |
TANGGAL
EFEKTIF |
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN |
||||
1 |
SAK ENTITAS PRIVAT |
Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK EP akan
berlaku efektif pada 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal. SAK EP
akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
SAK EP lebih
sederhana daripada SAK Umum yang berbasis IFRS, yaitu: ·
Menghilangkan topik yang
tidak relevan bagi entitas
privat, misalnya laba per
saham, laporan keuangan interim, dan segmen
operasi. ·
Menyederhanakan
opsi kebijakan akuntansi,
sehingga entitas privat akan mengikuti kebijakan akuntansi tunggal untuk transaksi, peristiwa atau kondisi
tertentu. Misalnya, properti investasi diukur dengan model nilai wajar jika tanpa biaya atau upaya yang berlebihan. Jika memerlukan biaya atau upaya yang
berlebihan, maka menggunakan model biaya. ·
Penyederhanaan beberapa prinsip
pengakuan dan pengukuran. ·
Pengungkapan yang lebih sedikit. ·
Penggunaan bahasa yang lebih
sederhana.
SAK EP memiliki
perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP. Misalnya penggunaan nilai
wajar untuk properti
investasi dan aset biologis, penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income), laporan
keuangan konsolidasian,
kombinasi bisnis dan goodwill,
pengaturan lebih rinci untuk
aset dan liabilitas keuangan, pajak tangguhan,
dll.
Link
Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1391-pengesahan-sak- entitas-privat |
30 Juni 2021 |
1 Januari 2025 Penerapan dini diperkenankan |
AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN TAHUNAN |
||||
1 |
Amendemen
PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum
Penggunaan yang Diintensikan |
Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan.
Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property, Plant and Equipment
– Proceeds before
Intended Use. |
24 Februari 2021 |
1 Januari 2023 Penerapan dini diperkenankan |
NO |
PRODUK |
IKHTISAR
RINGKAS |
TANGGAL PENGESAHAN |
TANGGAL
EFEKTIF |
|
|
Secara umum,
Amendemen PSAK 16 tersebut: a. Paragraf 17(e)–
mengklarifikasi hal berikut: o
melarang
pengurangan hasil neto penjualan setiap item yang dihasilkan, saat membawa aset ke lokasi dan
kondisi yang diperlukan supaya aset
siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, dari biaya pengujian (seperti sampel yang dihasilkan ketika
menguji apakah aset tersebut berfungsi dengan baik). o
mengklarifikasi arti dari 'pengujian',
yang menegaskan bahwa ketika menguji apakah suatu aset berfungsi dengan baik, suatu entitas menilai kinerja
teknis dan kinerja fisik dari aset tersebut. b. Paragraf 20A –
menambahkan paragraf 20A yang mengatur bahwa: o
entitas
mengakui hasil penjualan dan biaya perolehan atas item yang dihasilkan saat
membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap
digunakan sesuai dengan intensi manajemen dalam Laba Rugi. o
selanjutnya entitas mengukur biaya perolehan atas item tersebut dengan menerapkan
persyaratan pengukuran dalam PSAK 14: Persediaan. c. Paragraf 74A–
menambahkan paragraf 74A yang mengatur jika tidak disajikan secara terpisah
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan
juga mengungkapkan: o
persyaratan sebelumnya dalam paragraf 74(d) tidak diubah tetapi telah dipindahkan
ke paragraf 74A(a). o
jumlah hasil dan biaya
perolehan (yang masuk dalam L/R sesuai paragraf 20A) terkait item yang
dihasilkan yang bukan merupakan output
dari aktivitas normal entitas serta
pengungkapan pada pos mana dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain yang mencakup hasil dan biaya perolehan tersebut.
Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1358-pengesahan- amendemen-psak-16-aset-tetap-tentang- hasil-sebelum-penggunaan-yang- diintensikan |
|
|
NO |
PRODUK |
IKHTISAR
RINGKAS |
TANGGAL PENGESAHAN |
TANGGAL
EFEKTIF |
|
|
Perbedaan
persyaratan tersebut akan menimbulkan accounting
mismatches, sehingga dibutuhkan pengaturan penyajian informasi komparatif
yang lebih baik. Amendemen PSAK 74 akan: ·
memperjelas pengaturan bagi entitas industri asuransi yang akan
melakukan penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71
dalam periode bersamaan. ·
mengatasi isu penerapan yang terkait dengan informasi komparatif yang akan disajikan pada penerapan awal
untuk aset keuangan.
Amandemen tersebut
berdampak pada aset keuangan yang informasi komparatifnya disajikan pada
penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71, tetapi jika informasi ini belum disajikan kembali untuk PSAK 71. Entitas akan diizinkan
untuk menyajikan informasi komparatif tentang aset keuangan seolah- olah klasifikasi dan persyaratan
pengukuran PSAK 71 telah
diterapkan pada aset
keuangan tersebut sebelumnya. Tidak ada usulan perubahan pada
persyaratan transisi dalam PSAK 71.
Link
Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1435-pengesahan- amendemen-psak-74-kontrak-asuransi- tentang-penerapan-awal-psak-74-dan-psak- 71-%E2%80%93-informasi-komparatif |
|
|
7 |
Penyesuaian Tahunan 2021: ·
PSAK 1: Penyajian
Laporan Keuangan ·
PSAK 13: Properti Investasi ·
PSAK 48: Penurunan Nilai Aset ·
PSAK 66: Pengaturan Bersama ·
ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa |
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Menghapus paragraf 123(a) dan menambahkan paragraf 123(d)
sehubungan dengan pertimbangan yang dibuat manajemen dalam proses penerapan
kebijakan akuntansi entitas
yang secara signifikan dapat memengaruhi jumlah yang
diakui dalam laporan keuangan. Selain itu, Penyesuaian Tahunan PSAK 1 juga menambahkan paragraf PI05A dalam Pedoman Implementasi (PI).
PSAK 13:
Properti Investasi Menghapus paragraf
75(b) sehubungan dengan pengungkapan atas penerapan model nilai wajar dan
model biaya.
PSAK
48: Penurunan Nilai
Aset Menyesuaikan paragraf 04 mengenai ruang lingkup penurunan nilai aset
dan menghapus perbedaan dengan IFRS terkait perbedaan dengan IAS 36 paragraf
04(a). |
27 Mei 2021 |
|
NO |
PRODUK |
IKHTISAR
RINGKAS |
TANGGAL PENGESAHAN |
TANGGAL
EFEKTIF |
|
|
PSAK 66: Pengaturan Bersama Menyesuaikan
paragraf 25, PP11, PP33A(b) beserta
catatan kakinya, C12 dan C14 mengenai rujukan ke
PSAK 71: Instrumen Keuangan.
ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa Menyesuaikan beberapa
paragraf dalam Contoh Ilustratif agar konsisten dengan
PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan
Pelanggan.
Link
Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1386-penyesuaian- tahunan-2021-dan-koreksi-editorial |
|
|