SAK Efektif DIsahkan Selama Tahun 2021

NO

PRODUK

IKHTISAR RINGKAS

TANGGAL

PENGESAHAN

TANGGAL EFEKTIF

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

1

SAK           ENTITAS PRIVAT

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK EP akan berlaku efektif pada 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal. SAK EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

 

SAK EP lebih sederhana daripada SAK Umum yang berbasis IFRS, yaitu:

·         Menghilangkan topik yang  tidak relevan bagi entitas privat, misalnya laba per saham, laporan keuangan interim, dan segmen operasi.

·         Menyederhanakan opsi  kebijakan akuntansi, sehingga entitas privat akan mengikuti kebijakan akuntansi tunggal untuk transaksi, peristiwa atau kondisi  tertentu.  Misalnya,  properti investasi diukur dengan model nilai wajar jika tanpa biaya atau upaya yang berlebihan. Jika memerlukan biaya atau upaya yang berlebihan, maka menggunakan model biaya.

·         Penyederhanaan beberapa prinsip pengakuan dan pengukuran.

·         Pengungkapan yang lebih sedikit.

·         Penggunaan bahasa yang lebih sederhana.

 

SAK EP memiliki perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP. Misalnya penggunaan nilai wajar untuk  properti  investasi  dan  aset biologis, penggunaan  konsep  penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income), laporan  keuangan  konsolidasian, kombinasi bisnis dan goodwill, pengaturan lebih rinci untuk aset dan liabilitas keuangan, pajak tangguhan, dll.

 

Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1391-pengesahan-sak- entitas-privat

30 Juni 2021

1 Januari 2025 Penerapan dini diperkenankan

AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN TAHUNAN

1

Amendemen PSAK 16: Aset

Tetap tentang Hasil          Sebelum Penggunaan yang Diintensikan

Amendemen                 PSAK                 16: Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. Amendemen PSAK 16 ini diadopsi dari Amendemen IAS 16 Property,

Plant and  Equipment  –  Proceeds  before  Intended Use.

24 Februari

2021

1 Januari 2023 Penerapan dini diperkenankan


NO

PRODUK

IKHTISAR RINGKAS

TANGGAL

PENGESAHAN

TANGGAL EFEKTIF

 

 

Secara umum, Amendemen PSAK 16 tersebut:

a.     Paragraf 17(e)– mengklarifikasi hal berikut:

o   melarang pengurangan hasil neto penjualan                  setiap item yang dihasilkan, saat membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen, dari biaya pengujian (seperti sampel yang dihasilkan ketika menguji apakah aset tersebut berfungsi dengan baik).

o   mengklarifikasi             arti           dari 'pengujian', yang menegaskan bahwa ketika menguji apakah suatu aset berfungsi dengan baik, suatu entitas menilai kinerja teknis dan kinerja fisik dari aset tersebut.

b.     Paragraf 20A – menambahkan paragraf 20A yang mengatur bahwa:

o   entitas mengakui hasil penjualan dan biaya                           perolehan atas item yang   dihasilkan saat membawa aset tetap ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen dalam Laba Rugi.

o   selanjutnya entitas mengukur biaya perolehan atas item tersebut dengan menerapkan persyaratan pengukuran dalam        PSAK 14: Persediaan.

c.      Paragraf 74A– menambahkan paragraf 74A yang mengatur jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan keuangan juga mengungkapkan:

o   persyaratan sebelumnya dalam paragraf 74(d) tidak diubah tetapi telah dipindahkan ke paragraf 74A(a).

o   jumlah hasil  dan  biaya  perolehan (yang masuk dalam L/R sesuai paragraf 20A) terkait item yang dihasilkan yang bukan merupakan output dari aktivitas normal entitas serta pengungkapan pada pos mana dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang mencakup hasil dan biaya perolehan tersebut.

 

Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1358-pengesahan- amendemen-psak-16-aset-tetap-tentang- hasil-sebelum-penggunaan-yang- diintensikan

 

 


NO

PRODUK

IKHTISAR RINGKAS

TANGGAL

PENGESAHAN

TANGGAL EFEKTIF

 

 

Perbedaan persyaratan tersebut akan menimbulkan accounting mismatches, sehingga dibutuhkan pengaturan penyajian informasi komparatif yang lebih baik. Amendemen PSAK 74 akan:

·         memperjelas pengaturan  bagi entitas industri asuransi yang akan melakukan penerapan awal  PSAK

74 dan  PSAK 71  dalam periode bersamaan.

·         mengatasi isu penerapan yang terkait dengan          informasi komparatif yang akan disajikan pada penerapan awal untuk aset keuangan.

 

Amandemen tersebut berdampak pada aset keuangan yang informasi komparatifnya disajikan pada penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71, tetapi jika informasi ini belum disajikan kembali untuk PSAK 71. Entitas akan diizinkan untuk menyajikan informasi komparatif tentang aset keuangan seolah- olah klasifikasi dan persyaratan pengukuran PSAK 71 telah diterapkan pada aset keuangan tersebut sebelumnya. Tidak ada usulan perubahan pada persyaratan transisi dalam PSAK 71.

 

 

Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1435-pengesahan- amendemen-psak-74-kontrak-asuransi- tentang-penerapan-awal-psak-74-dan-psak- 71-%E2%80%93-informasi-komparatif

 

 

7

Penyesuaian Tahunan 2021:

·     PSAK

1: Penyajian Laporan Keuangan

·     PSAK

13: Properti Investasi

·     PSAK

48: Penurunan Nilai Aset

·       PSAK

66: Pengaturan Bersama

·     ISAK

16: Perjanjian Konsesi Jasa

PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Menghapus        paragraf       123(a)        dan menambahkan paragraf 123(d) sehubungan dengan        pertimbangan        yang    dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan akuntansi  entitas  yang  secara  signifikan dapat memengaruhi jumlah yang diakui dalam laporan keuangan. Selain itu, Penyesuaian                      Tahunan        PSAK         1     juga menambahkan       paragraf      PI05A      dalam Pedoman Implementasi (PI).

 

PSAK 13: Properti Investasi

Menghapus paragraf 75(b) sehubungan dengan pengungkapan atas penerapan model nilai wajar dan model biaya.

 

PSAK 48: Penurunan Nilai Aset Menyesuaikan paragraf 04 mengenai ruang lingkup penurunan nilai aset dan menghapus perbedaan dengan IFRS terkait perbedaan dengan IAS 36 paragraf 04(a).

27 Mei 2021

 


NO

PRODUK

IKHTISAR RINGKAS

TANGGAL

PENGESAHAN

TANGGAL EFEKTIF

 

 

PSAK 66: Pengaturan Bersama Menyesuaikan paragraf 25, PP11, PP33A(b) beserta catatan kakinya, C12 dan C14 mengenai rujukan  ke  PSAK 71: Instrumen Keuangan.

 

ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa Menyesuaikan beberapa paragraf dalam Contoh Ilustratif agar konsisten dengan PSAK 72: Pendapatan       dari       Kontrak       dengan Pelanggan.

 

Link Terkait: http://iaiglobal.or.id/v03/berita- kegiatan/detailberita-1386-penyesuaian- tahunan-2021-dan-koreksi-editorial